Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif peringatan tertulis ketiga orang atau badan hukum tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari nilai sewa tempat berjualan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (4) Setiap orang atau badan hukum yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c. (5) Sanksi administratif berupa pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara, setiap orang atau badan usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda