Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pembatalan.
Koreksi Anda
