Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di Pasar Rakyat diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya; c. memelihara kebersihan tempat berjualan dan tempat sekitarnya; d. memenuhi pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; dan/atau f. membayar biaya pemakaian listrik, air dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di Pasar Rakyat dilarang: a. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, menginap atau bermalam dipasar; b. mengotori tempat/bangunan pasar atau barang investaris pasar; c. mempergunakan tempat berjualan dalam pasar tidak sesuai dengan peruntukannya; d. mengalihkan hak atas tempat/bangunan pasar kepada pihak lain; e. membangun tempat berjualan ditempat selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota; f. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan tempat berjualan yang sudah ada; g. membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di lorong atau ke dalam pasar kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk parkir kendaraan dalam pasar; h. melakukan usaha dagang atau perbuatan yang menganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum serta bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; i. mengosongkan atau menelantarkan tempat berjualan yang sudah ada; dan j. membangun sistem dan praktik rentenir.
Koreksi Anda