Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan Pasar Rakyat meliputi:
a. klasifikasi Pasar Rakyat;
b. Pasar Rakyat yang dikelola pemerintah Daerah Kota;
c. Pasar Rakyat yang dikelola swasta;
d. kewajiban dan larangan;
e. pembiayaan; dan
f. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda
