Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan Pasar Rakyat meliputi: a. klasifikasi Pasar Rakyat; b. Pasar Rakyat yang dikelola pemerintah Daerah Kota; c. Pasar Rakyat yang dikelola swasta; d. kewajiban dan larangan; e. pembiayaan; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda