Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pasar Rakyat, bertujuan untuk:
a. mewujudkan keberadaan Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan;
b. menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif, dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan; dan
d. memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Koreksi Anda
