Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pasar Rakyat, bertujuan untuk: a. mewujudkan keberadaan Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan; b. menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif, dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan; dan d. memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Koreksi Anda