Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pasar Rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a. kemanusian;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan;
g. kejujuran usaha; dan
h. persaingan sehat (fairness).
Koreksi Anda
