Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pasar Rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas: a. kemanusian; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat (fairness).
Koreksi Anda