Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dan perindustrian.
5. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
6. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
7. Pasar sementara adalah Pasar Rakyat yang menempati tempat atau areal tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, dengan bangunan tidak permanen atau tidak bersifat rutinitas.
8. Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun.
9. Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
10. Los adalah bagian dari bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
11. Tempat berjualan adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk melakukan kegiatan usaha berupa antara lain kios, dan los.
12. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
13. Pedagang adalah mereka yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
15. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16. Pengelolaan pasar adalah pengelolaan manajemen secara langsung oleh Pemerintah Kota terhadap Pasar Rakyat, pasar khusus, dan pasar sementara dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang meliputi perlindungan, penataan, dan pemberdayaan.
17. Penataan pasar adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengatur dan menata pasar meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
18. Pemanfaatan pasar adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya dalam bentuk penyewaan.
19. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
20. Desain Standar Prototipe Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Prototipe Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design (gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal), bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
Koreksi Anda
