Pasal I
Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 03) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: