Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota.
(2) Pembiyaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin di luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan /atau keluarga yang bersangkutan dan diberikan atas nama penerima melalui rekening Rumah Sakit tempat yang bersangkutan mendapat pelayanan kesehatan.
(3) Pagu alokasi anggaran yang tidak direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda
