Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi :
a. individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
b. PMKS;
c. anak panti asuhan;
d. Narapidana;
e. warga Kota Depok yang tidak termasuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan yang bersangkutan merupakan warga yang tidak mampu yang pada saat ini membutuhkan Pelayanan Kesehatan dengan pembiayaan melalui Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin di luar Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
