Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kota Depok dapat memberikan pelayanan kesehatan Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kepada anggota/kelompok masyarakat, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Anak Panti Asuhan, Narapidana sesuai kemampuan keuangan daerah. (2) Pemberian Pelayanan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. (3) Masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda