Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan Bantuan Sosial Bagi Orang Terlantar yang telah diterbitkan SJP dari Dinas Kesehatan terhitung mulai Tahun 2017 dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
