Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi diarahkan agar pelaksanaan Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan berjalan secara efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Pemantauan merupakan bagian program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, semester maupun tahunan, melalui :
a. pertemuan dan koordinasi;
b. pengelolaan pelaporan program (pengolahan dan analisis);
c. kunjungan lapangan dan supervisi; dan
d. penelitian langsung (survey/kajian).
Koreksi Anda
