Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi merupakan kegiatan menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan.
(2) Verifikasi di Fasilitas Kesehatan dilaksanakan oleh verifikator Dinas Kesehatan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pelayanan kesehatan di FKRTL meliputi:
a. verifikasi administrasi kepesertaan meliputi kartu peserta, identitas peserta (KTP dan/atau KK), surat rujukan; dan
b. administrasi pelayanan meliputi Surat Jaminan Pelayanan, jenis pelayanan dan obat-obatan yang diberikan, resume medis dan kuitansi.
(4) Proses verifikasi meliputi:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen identitas oleh Dinas Kesehatan;
b. pemeriksaan surat rujukan dan penerbitan SJP;
c. memastikan dikeluarkannya rekapitulasi pengajuan klaim oleh petugas dari FKRTL;
d. pemeriksaan kebenaran penulisan diagnosa dan prosedur; dan
e. pemeriksaan kebenaran besaran tarif sesuai diagnosa dan prosedur.
(5) Tenaga pelaksana verifikasi merupakan tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Koreksi Anda
