Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat miskin penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan keluarganya wajib berhenti merokok. (2) Jika peserta maskin penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan diketahui merokok, maka: a. diberikan surat peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak merokok; b. dilakukan pembinaan selama 3 (tiga) bulan; dan c. Jika setelah masa pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang bersangkutan masih merokok maka pembiayaan Jaminan Kesehatan untuk dirinya dan keluarganya dihentikan.
Koreksi Anda