Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut: a. pelayanan kesehatan dasar: 1. pelayanan kesehatan dasar dilakukan di Puskesmas; 2. bila menurut indikasi medis masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan orang terlantar memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka dirujuk ke FKRTL; 3. pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin non kuota PBI Jaminan Kesehatan dan orang terlantar di Puskesmas tidak dipungut biaya dan/atau tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas. b. pelayanan tingkat lanjut, meliputi : 1. pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan/atau klinik khusus; 2. Pelayanan rawat inap bagi peserta diberikan di kelas III (tiga) atau ruang khusus di Rumah Sakit; 3. pelayanan obat-obatan dan alat/bahan habis pakai; 4. pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya. c. rujukan pasien antar FKRTL yang berada di dalam dan di luar Kota Depok dilengkapi surat rujukan dari FKRTL asal pasien mendapat pelayanan kesehatan dan/atau dirawat dengan membawa surat rujukan; d. dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan; e. apabila setelah penanganan kegawatdaruratannya pasien belum melengkapi persyaratan administrasi, maka pasien dan/atau keluarga yang bersangkutan diberikan waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi; f. pada kasus gawat darurat maka SJP dari Dinas Kesehatan dapat diurus dalm waktu 3x24 jam hari kerja; g. untuk efisiensi pelayanan, pemberian obat wajib menggunakan standar formularium nasional; h. pilihan penggunaan AMHP mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, dan harga yang ekonomis tanpa mengorbankan mutu; i. pelayanan darah dapat diklaimkan terpisah; j. pelayanan Kesehatan di FKRTL dilakukan secara terpadu; k. dokter berkewajiban melakukan penegakan diagnosa yang tepat; l. dokter penanggung jawab harus menuliskan nama dengan jelas serta menandatangani berkas pemeriksaan (Resume Medic); m. FKRTL melakukan pelayanan dengan efisiensi dan efektif; n. biaya pelayanan Ambulans bagi pasien antar fasilitas Kesehatan dapat diklaim terpisah, dengan standar tarif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda