Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar.
Koreksi Anda
