Koreksi Pasal 170
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Izin Mendirikan Bangunan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. setiap orang atau badan hukum pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan dan belum memiliki izin mendirikan bangunan tetapi sesuai dengan peruntukan ruang, maka diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan untuk mengurus perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan dengan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3);
c. bagi pengembang yang tidak dapat memenuhi ketentuan luas minimal kavling sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan kavling efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
d. bagi Pemilik bangunan apotek dan/atau klinik yang telah memiliki izin mendirikan Bangunan fungsi usaha dan tidak merubah tapak bangunan, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib merubah dan/atau menambah izin mendirikan bangunan tersebut menjadi fungsi sosial budaya tanpa dipungut retribusi;
e. perubahan dan/atau penambahan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf d melampirkan izin mendirikan bangunan yang telah dimiliki sebelumnya;
f. terhadap setiap orang/badan hukum yang melaksanakan pembangunan tidak berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini, maka :
1. dikenakan denda seuai dengan ketentuan peraturan daerah ini;
2. dicabut ijin; dan
3. dimasukan dalam daftar hitam dan tidak diperkenankan kembali beroperasi diwilayah Kota Depok.
29. Ketentuan Pasal 171 diubah, sehingga ketentuan Pasal 171 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
