Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 169

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pembangunan bangunan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi berpedoman pada pengaturan pembangunan bangunan negara. 28. Ketentuan huruf b Pasal 170 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda