Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162A

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB dan melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 125 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 125 ayat (2) huruf e, diberikan 1 (satu) kali peringatan tertulis yang disertai dengan penyegelan bangunan. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas; b. perintah penghentian pembangunan; c. perintah pembongkaran bangunan oleh pemilik bangunan; d. konsekuensi pidana yang harus diterima yang bersangkutan. (4) Apabila tidak dilakukan pembongkaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Kota. (5) Jika karena keadaaan tertentu setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pembongkaran tidak dapat dilaksanakan, maka ditindaklanjuti dengan penegakan sanksi pidana oleh PPNS. 23. Ketentuan Pasal 163 diubah, sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda