Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 97 huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dan Pasal 117 namun melakukan pembangunan sesuai peruntukkan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan peraturan zonasi, dan/atau RTBL dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan mengurus IMB. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut : a. Peringatan tertulis pertama memuat antara lain: 1. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas; 2. kewajiban yang harus dilaksanakan; 3. perintah penghentian kegiatan pembangunan; 4. jangka waktu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan. b. Peringatan tertulis kedua memuat antara lain: 1. mengingatkan Peringatan pertama; 2. jangka waktu pelaksanaan kewajiban; 3. disertai dengan penyegelan apabila masih terdapat kegiatan pembangunan; 4. panggilan kepada yang bersangkutan agar menghadap kepada, pada waktu, dan tempat tertentu. c. Peringatan tertulis ketiga memuat antara lain: 1. mengingatkan Peringatan pertama dan kedua; 2. rekomendasi pembongkaran kepada Walikota. 21. Ketentuan Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 diubah sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda