Koreksi Pasal 160
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan dan/atau penyelenggaraan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan IMB;
f. pencabutan IMB;
g. pembekuan SLF;
h. pencabutan SLF;
i. penyegelan bangunan;
j. pembekuan atau pencabutan surat persetujuan pembongkaran bangunan; dan/atau
k. pembongkaran bangunan.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara bangunan dapat pula dikenai sanksi denda administratif paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3a)Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala OPD yang membidangi perizinan berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis.
(4) penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang jasa konstruksi.
(5) Tata Cara Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
20. Ketentuan Pasal 161 diubah, sehingga Pasal 161 diubah sehingga Pasal 161 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
