Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp488.795.665.378,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
