Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.595.202.767.878,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.297.755.689.598,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp41.000.560.793,00 (empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp27.071.215.126,00 (dua puluh tujuh miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima belas ribu seratus dua puluh enam rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp229.375.302.361,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
Koreksi Anda
