Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha Pemerintah Daerah Kota dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha atau Badan Usaha Milik Daerah baik secara bersama-sama dengan pihak ketiga atau secara sendiri dengan suatu maksud, tujuan, dan imbalan tertentu.
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta yang selanjutnya disebut Perseroda Air Minum Tirta Asasta adalah BUMD Kota Depok yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
