Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, keterangan dan/atau keterangan alat bukti secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
