Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. membatalkan pemberian Dana Bantuan Hukum;
d. menghentikan pemberian Dana Bantuan Hukum;
dan/atau
e. tidak memberikan Dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
