Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib: a. melaporkan kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum tentang program Bantuan Hukum di Daerah. b. melaporkan setiap penggunaan APBD yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan Perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undang; dan e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sampai perkaranya selesai, kecuali terdapat alasan yang sah secara hukum; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda