Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan Bantuan Hukum, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terverifikasi dan terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Wilayah Kota Depok; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda