Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan Bantuan Hukum, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terverifikasi dan terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Wilayah Kota Depok;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
