Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum hanya memberikan Bantuan Hukum untuk 1 (satu) Perkara atau kegiatan Bantuan Hukum kepada 1 (satu) Penerima Bantuan Hukum baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
Koreksi Anda
