Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. (2) Bantuan Hukum secara Nonlitigasi tidak dapat dilakukan untuk Bantuan Hukum Litigasi terhadap perkara atau Penerima Bantuan Hukum yang sama. (3) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. penyusunan dokumen hukum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimakud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda