Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dibandingkan dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. (3) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
Koreksi Anda