Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan;
atau
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Koreksi Anda
