Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan dengan cara: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; atau b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Koreksi Anda