Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
