Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
c. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, bertanggungjawab dan akuntabel; dan
d. menyusun laporan dan melakukan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akhir tahun anggaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota berwenang:
a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan
b. melakukan identifikasi dan klarifikasi Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada badan peradilan setempat.
(3) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Koreksi Anda
