Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan Bantuan Hukum guna membantu menyelesaikan Perkara yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemberi Bantuan Hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
Koreksi Anda