Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima Dana Bantuan Hukum dari APBD, dalam hal Perkara yang telah ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum telah dibiayai dan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi Jawa Barat dan anggaran pendapatan belanja negara.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sanksi administratif berupa:
a. membatalkan pemberian Dana Bantuan Hukum;
b. menghentikan pemberian Dana Bantuan Hukum;
c. tidak memberikan Dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
