Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Wali Kota, induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda