Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Wali Kota, induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
