Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Wali Kota atas usul tim pengawas dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Dana Bantuan Hukum dan penyaluran Dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
