Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) bertugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. mengusulkan sanksi kepada Wali Kota atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Wali Kota.
Koreksi Anda