Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) bertugas:
a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
d. mengusulkan sanksi kepada Wali Kota atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan
e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
