Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
