Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Sekretaris Daerah dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bagian Hukum.
Koreksi Anda
