Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Bantuan.
(2) Selain Dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pembiayaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
