Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok. 3. Pemerintahan Daerah Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 7. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 8. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. 10. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur Pengadilan untuk menyelesaikannya. 11. Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur Pengadilan untuk menyelesaikannya. 12. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 13. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan bantuan hukum. 14. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Advokat yang berlaku bagi Advokat. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 16. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh APBD untuk membiayai pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan.
Koreksi Anda