Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 31 Oktober 2022 WALI KOTA DEPOK, TTD KH. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2022 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (9/108/2022) 31 Oktober 2022
Koreksi Anda