Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Wali Kota dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya dibidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Wali Kota dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
