Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda