Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Retribusi PBG terutang ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi PBG terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan surat teguran. (3) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang. (5) Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda