Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan tanda bukti pembayaran.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
Koreksi Anda
