Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
Koreksi Anda