Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2) Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3) Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. pembangunan baru;
b. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
c. PBG perubahan untuk:
1) perubahan fungsi Bangunan Gedung;
2) perubahan lapis Bangunan Gedung;
3) perubahan luas Bangunan Gedung;
4) perubahan tampak Bangunan Gedung;
5) perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
6) perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
7) perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau 8) perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5) Dikecualikan objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
b. penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
Koreksi Anda
